sebuah media masa lokal yang terbit di kota ciamis sejak tahun 2001.

Senin, 31 Desember 2007

Terkait Kasus Pemalsuan Ijasah Kades Rejasari

Kepsek SD III Rejasari

Bisa Diancam Hukuman

Langensari, KORAN IMSA,-

Kepala SDN III Rejasari, Adang Suryana tidak bisa cuci tangan terkait pemalsuan ijazah Kepala Desa Rejasari, RS yang telah divonis 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Pasalnya ia turut serta dalam memuluskan akis kejahatan pemalsuan ijazah LW. Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat Rejasari meminta aparat penegak hukum agar menyeret Adang ke meja hijau. Berdasarkan KUHP Pasal 55 ayat 1, Adang didakwa turut serta dalam aksi kejahatan. “Kami minta keadilan agar saudara Adang juga merasakan pengapnya bui,” ujar tokoh Rejasari, Enceng Setiawan,S.Pd, yang juga Ketua Komite Sekolah SDN III Rejasari.

Menurut Enceng, sebagai kepala sekolah, Adang selain melanggar hukum juga cacat moral karena memberikan contoh yang tidak etis. Apalagi terkait masalah ijazah, sekolah jelas bertanggungjawab secara moral. “Ini tidak bisa dibiarkan sebab akan menjadi bumerang dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada sekolah,” tambah Enceng.

Lebih jauh Enceng mengatakan, bahwa dirinya sebagai ketua komite merasa dipermalukan dengan kasusus ini. Dirinya menilai bahwa selama ini kepala sekolah terlalu banyak persoalan yang jelimet yang mengakibatkan citra sekolah juga ikut tercoreng oleh prilakunya. Bahkan kata dia, bukan saja masalah kasus yang menyangkut pemalsuan ijazah, tapi masih ada kasus-kasus lainnya yang harus ditindaklanjuti, seperti masalah DAK untuk pembangunan sekolah untuk fisik, ada yang belum bisa direalisasikan seperti pembangunan sarana WC sekolah. Itu juga, kata dia harus ditindaklanjuti oleh pihak dinas terkait dan bawasda.

“Karena kalau tidak diberi pelajaran maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia di masa yang akan datang,” ujar Enceng.

Sementara itu KH. Muin Abdurohim dari Dewan Pendidikan Kota Banjar menyatakan, kepala sekolah yang cacat moral apalagi tersangkut hukum sebaiknya tidak diaktifkan lagi. Karena selain mencemari dunia pendidikan juga menganggu kenyamanan warga sekolah dan masyarakat sekitarnya. “Bawasda dan Dinas Pendidikan Kota Banjar harus turun tangan dalam masalah ini agar jelas dimana posisi Kepala SDN III Rejasari Adang Suryana. Kalau tidak, posisi Adang Suryana tetap akan menjadi polemik,” ujarnya. (Wan/Die/Koran IMSA).***

Tidak ada komentar: